Viandranews.co.cc -
Popularitas selebritis tak hanya menguntungkan selebritis, tapi juga orang lain yang pintar mengeruk keuntungan dari popularitas mereka. Sebut saja pasangan suami istri, Romadoni alias Hartono (35) dan Fitriani (34) yang ditahan di Polda Metro Jaya, Kamis malam lalu (19/2), sukses '
menjual' beberapa selebritis.
Warga Jalan Utan Panjang III/22 RT 1/6 Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut sejak setahun lalu 'menjual selebritis' di dua situs porno beralamat hartonosejakdulu.com dan jakartaescortladies.com.
Dua situs yang saat ini sudah ditutup ini memasang 36 foto artis di antaranya
Luna Maya , Marshanda , Julia Perez , Dian Sastrowardoyo , Ayu Azhari ,Masayu Anastasia, Tamara Bleszynski , Julie Estelle dan sederet wanita cantik yang namanya tak populer.
Tak hanya menggunakan foto dan nama mereka, namun pasangan suami istri ini juga menjual mereka. Sebut saja Luna Maya dijual dengan harga tarif kencan tertinggi yakni Rp 100 juta untuk satu jam. Sementara artis lainnya dipatok dengan range tarif sekali kencan senilai Rp50 juta-Rp75 juta.
Uniknya lagi, dua penipu ini tak hanya menjual tapi juga membuka rekening palsu dengan nama 36 artis dengan menggunakan KTP palsu. Peminat dua situs hot ini pun tak sedikit. Menurut situs Alexa.com, sejak kali pertama dirilis www.jakartaescortladies.com memiliki traffic rank 19.578.937 sementara hartonosejakdulu.com memiliki traffic rank 1.084.410.
Selain banyak diminati karena bisnis esek-eseknya, situs ini juga mencatut nama besar Hartono Prapanca yaitu germo paling terkenal era 80-an, karuan beberapa pria hidung belang begitu mudah percaya dengan layanan yang ditawarkan.
Cara mainnya pun cukup sederhana, setiap peminat wajib membayar uang muka 50%, dan mentransfer ke rekening pelaku. Setelah transfer, peminat menunggu di lokasi kencan yang sudah disepakati.
Tidak hanya satu korban yang terjaring bisnis pelacuran palsu ini, namun bisnis yang dijalankan selama lima tahun ini juga menjaring beberapa korban, namun mereka cenderung malu melapor ke yang berwajib.
Menurut Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, pasangan pemilik situs porno tersebut bisa dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Lalu bagaimana dengan artis yang namanya dicomot dan dijual secara tidak senonoh? Saat dijumpai viandranews.co.cc beberapa waktu lalu, Julia Perez, artis yang doyan tampil seksi ini mengaku tidak terlalu peduli dengan pencatutan namanya sebagai artis booking-an. Jupe juga tidak mau berurusan panjang hingga lapor ke kantor polisi, hanya saja, jika memang didukung teman-teman selebriti yang bernasib sama, bisa saja dia berubah pikiran. Jadi, cuekin aja atau mau lapor nih? (Viandranews)
Posting Komentar